LUWU UTARA - Ketua Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma menghadiri rapat koordinasi dan Penyampaian Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU Luwu Utara di Cafe Top Ten Masamba, Selasa (7/3/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh PPK dan L.O. Bakal Calon Anggota DPD ini, Selain Rapat Koordinasi juga membahas terkait Pasca Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Yang Tidak Dapat Ditemui Secara Langsung Pada Saat Verifikasi Faktual Pada Pemilu Tahun 2024.
Baca juga:
Indah Putri Indriani Untuk Sulawesi Selatan
|
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggara Hayu Vandy mengatakan bahwa dari hasil mediasi dengan Bawaslu Provinsi SulSel terkait Verfak syarat dukungan minimal, ada 3 calon yang sudah memenuhi syarat dan tidak perlu lagi dilakukan Verifikasi Faktual Perbaikan yakni Andi Muhammad Ihsan, Musa Salusu dan Al Hidayat Samsu.
"Pasca Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa ada 3 tambahan Bakal Calon Anggota DPD yang akan di Verfak yakni Patrisius Apri Bhatara Randa, Andi Armal Al Hakam dan Andi Baso Riadi Mappasule, " papar Hayu Vandy.
"Terkait Rapat Koordinasi ini, dari hasil Verifikasi Faktual jajaran kami dilapangan, dari 19 Bakal Calon Anggota DPD, ada 16 Bakal Calon yang akan dilakukan Verfak Perbaikan kedua di Luwu Utara termasuk 3 tambah Bakal Calon yang telah disebutkan tadi, " Tambahnya.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma dalam rapat koordinasi ini meminta KPU untuk memastikan dan memperhatikan syarat administrasi Verifikasi Faktual Bakal Calon agar kedepannya tidak terjadi potensi pelanggaran.
"Verifikasi Faktual kedua nanti saya harap KPU betul-betul memperhatikan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD, pastikan prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, " harap Sriwati Sukma.
Koordinator Divisi SDMO ini juga mengingatkan L.O Bakal Calon Anggota DPD agar memperhatikan kebenaran pemilih yang akan di Verifikasi dilapangan nanti.
"L.O Bakal Calon juga harus memberikan data kepada KPU yang sesuai, terutama identitas KTP, jangan sampai Verifikasi Faktual kedua ini berpotensi terjadi sengketa proses akibat data pendukung yang tidak benar, " jelasnya.