LUWU UTARA - Anggota Bawaslu Luwu Utara Muhajirin melakukan monitoring di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukamaju, Rabu (15/2/2023).
Monitoring ini untuk memastikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Muhajirin mengatakan, ada dua tahapan hari ini yang beririsan, pertama, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Kedua, tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tahapan yang sedang diawasi oleh PKD adalah tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam hal ini pencocokan dan penelitian (coklit).
Yang perlu dilakukan oleh PKD adalah memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
KPU Luwu Utara Nobar Peluncuran Kirab Pemilu
|
Jika pada proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka sampaikan saran perbaikan secara lisan.
Saran lisan ini sebagai bentuk pencegahan pelanggaran kita sebagai pengawas pemilu kepada penyelenggara teknis.
"Selain itu, seluruh hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan agar dituangkan di form A pengawasan, " ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga menegaskan kejajarannya untuk memaksimalkan koordinasi.
"Maksimal kan koordinasi baik itu sesama penyelenggara pemilu maupun stakeholder, " tutur Muhajirin.